saya sudah membaca cerita ttg mutasi kendaraan dr Agan niih... karena saya juga sdg melakukan proses mutasi kendaraan ke luar kota sama dg agan..
cuma ada beberapa proses yg tidak saya lakukan, dan ingin saya tanyakan ke Agan (brgkali agan tau).
saya sudah melakukan cabut berkas kendaraan di jaksel. setelah beres...saya terima semua berkas yg telah di cabut tsb. cuma saya karena keterbatasan waktu dan biaya,,,saya tidak lanjutkan untuk masuk berkas ke kota tujuan. yang ingin saya tanyakan adalah apakah bisa motor tersebut di proses baliknama ke pembeli yg berdomisili dan tinggal di jakarta? karena mtor tsb rencana ada yg mau beli.
Selamat siang Bro Andy waktu saya cabut berkas di Samsat Jaktim seingat saya waktu legalisir hasil cek fisik dan memproses mutasi ada loket yang berbeda antara balik nama + mutasi (keluar daerah) dan balik nama (tidak ada ada mutasi karena masih di daerah yang sama), secara prosesnya berbeda, tentu mungkin saja tidak bisa dilakukan tapi seharusnya bisa dilakukan dengan gampang karean tinggal memasukkan kembali berkas yang sudah dicabut tersebut berarti semua surat-surat termasuk yang seharusnya di Polda & di Samsat sekarang di tangan Bro Andy ya? lebih pastinya coba ditanyakan ke petugas yang menangani semoga lancar
selamat siang...
ReplyDeletesaya sudah membaca cerita ttg mutasi kendaraan dr Agan niih... karena saya juga sdg melakukan proses mutasi kendaraan ke luar kota sama dg agan..
cuma ada beberapa proses yg tidak saya lakukan, dan ingin saya tanyakan ke Agan (brgkali agan tau).
saya sudah melakukan cabut berkas kendaraan di jaksel. setelah beres...saya terima semua berkas yg telah di cabut tsb. cuma saya karena keterbatasan waktu dan biaya,,,saya tidak lanjutkan untuk masuk berkas ke kota tujuan. yang ingin saya tanyakan adalah apakah bisa motor tersebut di proses baliknama ke pembeli yg berdomisili dan tinggal di jakarta? karena mtor tsb rencana ada yg mau beli.
Selamat siang Bro Andy
Deletewaktu saya cabut berkas di Samsat Jaktim seingat saya waktu legalisir hasil cek fisik dan memproses mutasi ada loket yang berbeda antara balik nama + mutasi (keluar daerah) dan balik nama (tidak ada ada mutasi karena masih di daerah yang sama),
secara prosesnya berbeda, tentu mungkin saja tidak bisa dilakukan
tapi seharusnya bisa dilakukan dengan gampang karean tinggal memasukkan kembali berkas yang sudah dicabut tersebut
berarti semua surat-surat termasuk yang seharusnya di Polda & di Samsat sekarang di tangan Bro Andy ya?
lebih pastinya coba ditanyakan ke petugas yang menangani
semoga lancar