Friday 4 December 2015

Proses Cabut Berkas, Balik Nama & Mutasi Kendaraan Bermotor yang Jauh dari Daerah Tujuan Mutasi tetapi Kendaraan Tetap di Daerah Asal. Bisakah? (Part 2)

Melanjutkan tulisan saya sebelumnya (lengkapnya baca dulu di sini) tentang Proses Cabut Berkas, Balik Nama & Mutasi Kendaraan Bermotor yang Jauh dari Daerah Tujuan Mutasi tetapi Kendaraan Tetap di Daerah Asal. Bisakah? (Part 1), kali ini akan saya lanjutkan petualangan pengalaman saya untuk mutasi dan balik nama motor saya dengan posisi motor tetap di daerah pencabutan berkas. Kali ini adalah proses balik nama dan mutasi masuk ke daerah saya, Sumatera Barat.
kantor-polda-sumbar
Untuk proses cabut berkas di Jakarta sebenarnya tidak ada masalah. Karena posisi motor memang sudah di Jakarta, jadi proses cabut berkas gampang dan lancar sesuai prosedur. Yang menjadi masalah adalah saat ingin mutasi dan balik nama ke daerah tujuan (Sumatera Barat) namun posisi motor tetap di daerah asal (Jakarta), apakah bisa dilakukan? monggo disimak :).

A. Proses Cabut Berkas

Silahkan disimak di artikel sebelumnya (klik di sini).

B. Proses Balik Nama & Mutasi Masuk ke Daerah Tujuan

15 Oktober 2015, Direktorat Lalu Lintas Sumatera Barat
Pagi hari setelah Shubuh saya langsung tancap gas berangkat dari rumah menuju Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Provinsi Sumatera Barat. Perlu diketahui, dari rumah saya, Solok sampai ke Padang membutuhkan waktu sekitar 1 jam (60 km), belum lagi perjalanan menuju Ditlantas Sumbar kira-kira 20 menit (karena berada di dalam kota, jadi lebih lama). Tetapi derah saya berbeda dengan Jakarta, no macet :). Estimasi sampai di sana pukul 8 pagi lewat sedikit. Saya sengaja tidak pergi terlalu pagi, tunggu agak siang dikit biar petugasnya agak tune in bekerja.
Maklum, pelayanan orang daerah berbeda dengan pelayanan di pusat. Ditlantas Provinsi Sumatera Barat berlokasi di Jalan Nipah, tepatnya di dekat Jembatan Siti Nurbaya. Gampangnya, di seberang Kripik Balado Christine Hakim.
1. Legalisir Cek Fisik
Berkas yang dibutuhkan:
  • Semua berkas dari Samsat Jakarta
  • Berkas Cek Fisik (yang saya lakukan sendiri di Jakarta, bukan di sini)
  • BPKB Asli
  • KTP asli
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Provinsi Sumatera barat sedikit ribet! hehehe. Mau masuk dari depan (Jembatan Siti Nurbaya) tidak mungkin karena sepertinya itu cuma buat pejabat dan pimpinan kantor. Untuk tamu masuknya dari belakang, lewat SPBU Pertamina. Dari arah jalan Nipah ambil lurus terus, sampai di Jembatan Siti Nurbaya lewat samping (jangan naik jembatan!), lalu belok kanan lewat kolong jembatan Siti Nurbaya, menikuti pinggiran sungai lalu masuk ke SPBU di sebelah kanan lurus terus sampai ke area cek fisik dan tempat Parkir Ditlantas Sumbar.
Sampai di sana saya parkirkan motor di dekat Mushala, embuh deh pokoknya keliatan rapi. soalnya mobil dan motor pada berserakan di sini. Ga jelas parkirnya dimana dan bagaimana. Lokasi cek fisik dan loket legalisirnya terpisah dari gedung utama. Lokasi cek fisik ditandai dengan adanya tempat untuk mengecek kolong mobil. Embuh namanya, pokoknya seperti yang dipakai di SPBU untuk mengosongkan truk tangki atau seperti di pencucian mobil yang belum pake hidrolik.
Di sana terlihat beberapa orang sedang sibuk melakukan cek fisik motor.. sepertinya di sini petugasnya tidak sebanyak di Jakarta. Karena sudah bawa berkas cek fisik, saya langsung masuk ke dalam loket verifikasi untuk menyerahkan berkas saya kepada petugas. Cuma ada 3 orang petugas di dalam loket. 2 orang polisi dan yang satunya sepertinya petugas cek fisik alias esek esek (karena doi ga pake seragam).
Petugas "Keperluan apa ya dek?"
Saya "Mutasi masuk & balik nama, Pak."
Petugas "Oh ya, berkasnya mana?"
Saya "Ini pak" *sambil menyerahkan berkas saya.
Petugas "Motornya yang mana Dek?"
Saya "Motornya masih di jakarta, Pak. Itu semua berkasnya saya bawa. Karena pajaknya sudah mau habis, makanya saya balik nama"
Petugas "Wah, susah dek, harus ada motornya... Adeknya tinggal di Jakarta?"
Saya "iya Pak..."
Petugas "Begini deh, kita butuh lembar cek fisik satu lagi untuk diverifikasi. minta tolong pada teman disana saja untuk dikirim lagi hasil cek fisiknya,biar diverifikasi di sini. Nanti prosesnya bisa kok.
Saya "Wah, kalau itu ada kok , Pak"  Sambil menyerahkan berkas cek fisik. Untung saya sudah menyiapkan berkas ini sejak di Jakarta. Akan repot sekali kalau tidak.
Berkas saya itu kemudian di cek, lalu di staples, ditandatangani, distempel, dan sebagainya oleh Polisi yang bertugas tersebut Lalu berkas tersebut diserahkan ke petugas yang sepertinya adalah tukang esek-esek tadi. Saya langsung ditodong Rp25.000,- oleh Bapak tukang esek-esek itu. Tidak tahu kenapa harus diserahkan dulu ke tukang esek-esek, mungkin polisinya tidak enak kalo dia sendiri yang meminta uang. Mungkin ini juga biaya verifikasi berkas, sama seperti di Jakarta yang dikenakan sepanyak Rp30.000,-.
2. Pendaftaran Mutasi Masuk
Dokumen yang harus dipersiapkan :
  • Semua berkas dari Jakarta
  • Berkas Cek Fisik Yang sudah dilegalisir
  • BPKB asli
  • KTP asli
Setelah berkas cek fisik tersebut dilegalisir, saya masuk menuju loket pengurusan STNK dan BPKB. Loketnya terletak di gedung utama, tinggal jalan lurus melewati lorong di sebelah loket cek fisik tadi. Masuk ke dalam lewat pintu sebelah kanan, keluar lewat pintu kiri (sudah ada tulisannya). Kayak SPBU aja ya, hehehehe. Di dalam sudah ada beberapa loket (ada tulisannya seperti di Samsat Kebon nanas), tinggal datangi loket yang sesuai. Di loket mutasi masuk saya menyerahkan semua berkas tadi, lalu diminta bayaran sebanyak Rp100.000,-. Tidak tahu buat apa, karena tidak ada tanda bukti pembayarannya juga. Lalu saya diberi tanda terima sebagai bukti pengambilan STNK dan BPKB nanti.
Saya "Selanjutnya bagaimana, Pak?"
Petugas "2 minggu lagi baru selesai proses pengurusannya, nanti silahkan datang lagi sambil membawa tanda bukti itu."
Saya "Terima kasih, Pak. Oh iya, Pak. Nanti prosesnya bisa diwakilkan saja ga Pak?"
Petugas "Bisa, Dek. Untuk proses selanjutnya bisa diwakilkan saja. Tunggu saja 2 minggu lagi ya"
WTF... harus menunggu 2 minggu lagi. Ya tidak apa-apa juga sih. Semoga saja prosesnya lancar. Lagian bisa diwakilkan juga 'kan, yang mana berarti prosesnya tidak ribet-ribet amat.
3. Pendaftaran BPKB Baru
6 november 2015, Direktorat Lalu Lintas Sumatera Barat
Dokumen yang harus dipersiapkan :
  • Tanda terima penyerahan berkas kemarin
Tak terasa 3 minggu sudah berlalu, karena sedikit kesibukan saya dengan urusan duniawi terpaksa jadwal mengurus mutasi lewat 1 minggu dari rencana. Tanggal 6 November pagi saya langsung berangkat lagi ke Ditlantas Provinsi Sumbar. Sampai di sana saya langsung menuju tempat pengurusan mutasi, lalu menyerahkan tanda bukti penyerahan berkas. Di sana langsung diserahkan formulir pendaftaran untuk pembuatan BPKB beserta berkas-berkas yang kemarin. Saya langsung mengisi form yang diberikan tersebut. Enggak ribet sih, tinggal isi sesuai KTP pemilik saja, plus data kendaraan sesuai dengan yang tertera pada berkas-berkas. Memang keliatannya hal ini bisa diwakilan saja.
Selesai mengisi Form tersebut, saya diminta membayar sebesar Rp165.000,. Alasannya untuk biaya pembuatan BPKB sih, tapi tidak ada rinciannya. Setelah membayar dan menyerahkan formulir tersebut, saya menunggu sebentar, kemudian diberi Surat Keterangan Sementara Kepemilikan Ranmor. Bentuknya cuma selembar kertas. Isinya nama Pemilik, No KTP, No registrasi (nomor Plat) nomor rangka, nomor mesin, dan lain-lain. Pokoknya seperti STNK banget lah. tepatnya STNK dan BPKB yang dirangkum di dalam selembar kertas. hehehe. Pengambilan BPKB baru bisa dilakukan minggu depan. Okelah, tunggu lagi dengan sabar... Memang ga bisa sembarangan lah kalo urusan BPKB.
IMG_20151107_130937
Surat Keterangan Sementara Kepemilikan Kendaraan Bermotor
4. Pengambilan BPKB Baru
9 November 2015, Direktorat Lalu Lintas Sumatera Barat
Dokumen yang harus dipersiapkan :
  • Tanda terima yang sudah distempel.
  • Surat Keterangan Sementara Kepemilikan Ranmor
Pengambilan BPKB dilakukan di Ditlantas dengan menyerahkan tanda bukti pembayaran/pengambilan BPKB & Surat Keterangan Sementara Kepemilikan Ranmor. Kedua berkas tersebut diambil, lalu diganti dengan BPKB yang benar-benar baru. siiip lah pokoknya. Selain BKPB baru, saya juga menerima berkas-berkas untuk pembuatan STNK yang selanjutnya akan diurus di samsat. Berkasnya banyak, jadi tidak saya perhatikan semuanya, yang jelas juga termasuk lembar cek fisik yang kemarin untuk nanti dilegalisir lagi saat pembuatan STNK.
5.  Pembuatan STNK Baru
9 November 2015, Samsat Sumatera Barat
Pengambilan STNK dilakukan di SAMSAT yang berada di dekat GOR Agus Salim. Dari Ditlantas sata langsung bertolak ke Samsat Sumatera barat yang terletak di dekat Gelanggang Olah Raga Agus Salim (itu lho, markasnya Tim Sepak Bola Semen Padang, hehehehe). Sampai di samsat saya langsung menuju loket pertama untuk menyerahkan berkas-berkas tersebut, lalu berkas cek fisiknya dilegalisir lagi dan dikenai biaya Rp20.000,-.
Pada loket berikutnya barulah saya mengurus pembayaran Bea Balik Nama, Pajak Kendaraan Bermotor, dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
IMG_20151126_183053
STNK
Saya membayar sebanyak berikut:
  1. Biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB) sebesar Rp370.000,-
  2. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp555.000,-,
  3. Biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp35.000,-.
Total biaya BBN KB, PKB, dan SWDKLLJ adalah Rp960.000,-
Berikutnya saya membayar administrasi untuk pembuatan STNK baru dan TNKB baru.
IMG_20151126_183102
Biaya Administrasi yang dibebankan yakni Penerbitan STNK sebesar Rp50.000,- dan Penerbitan TNKB Rp30.000,-.sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Setelah itu saya merima STNK yang sudah jadi dan tanda bukti penerimaan STNK yang diberi stempel bukti pembayaran administrasi STNK dan TNKB sudah lunas dan stempel "plat nomor belum dicetak". Tanda terima inilah yang digunakan untuk pengambilan TNKB nanti.
6. Pembuatan Plat Nomor Baru/TNKB
9 November 2015, Samsat Sumatera Barat
Dokumen yang harus dipersiapkan :
  • STNK asli
  • Tanda Bukti Terima STNK tadi
TNKB/Plat nomor ini urusannya benar-benar njelimet tenan. Seringkali plat nomor tidak ada karena alasan bahannya sudah abis. Seharusnya di hari STNK dikeluarkan saya juga sudah menerima TNKB nya. Tapi toh kata Pak Polisinya persediaan bahannya sudah habis. Baru bisa diambil bulan April tahun 2016 nanti! Jiaaaah mumet toh, kelamaan nungguin sampe April. Kalo katanya sih aman-aman saja pake plat nomor lama, karena di STNK sudah tertulis plat nomor yang lama. Seharusnya pas pengambilan plat nomor ini tidak dikenakan biaya apapun lagi, wong katanya sudah bayar 'kan biaya administrasi  kemarin-kemarin. Tapi ga tahu lah ya, praktek nya nanti gimana. Hingga tulisan ini diturunkan, saya masih belum menerima plat nomor untuk motor saya. Emoh lah, nungguin begituan. Mungkin lebih baik saya bikin plat nomor pesanan, sedikit lebih mahal, cepat selesai, hasilnya juga lebih bagus dari yang resmi. Bentuknya pun bisa menyerupai yang asli, lengkap dengan emboss lambang Polda Metro dan Ditlantasnya. Daripada nungguin bulan April, keburu kering, hehehe.
Total biaya yang harus dikeluarkan untuk mutasi masuk dan balik nama sebanyak Rp1.350.000,- dengan perincian:
  • Biaya legalisir cek fisik di DITLANTAS: Rp25.000,-
  • Biaya mutasi di loket: Rp100.000,-
  • Biaya Pembuatan BPKB baru: Rp165.000,-
  • Legalisir berkas cek fisik di SAMSAT Rp.20.000,-
  • Biaya BBN KB Rp370.000,-
  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Rp555.000,-
  • Biaya SWDKLLJ Rp35.000,-
  • Biaya Administrasi STNK Rp50.000,-
  • Biaya Administrasi TNKB Rp30.000,-
Biaya Cabut Berkas (postingan sebelumnya) Rp. 694.000,- dengan rincian:
  • Tips untuk petugas cek fisik: Rp10.000,-
  • Biaya legalisir cek fisik: Rp30.000,-
  • Biaya mutasi di loket 5: Rp650.000,-
  • Parkir (cabut berkas) : Rp2000,-
  • Parkir (ambil berkas) : Rp2000,-
Jadi, total biaya yang saya keluarkan untuk seluruh Proses Cabut Berkas, Balik Nama & Mutasi Kendaraan Bermotor yang Jauh dari Daerah Tujuan Mutasi tetapi Kendaraan Tetap di Daerah Asal adalah: Rp2.040.000,- (dengan rincian: Rp694.000 + Rp1.350.000, = Rp2.044.000Dikurangi Rp4.000,- yang merupakan biaya parkir di Samsat Kebon Nanas, ga usah dimasukin aja yaa, hehehe).
*buat yang malas baca, saya rangkum kronologinya:
  • Saya mau mutasi motor (beli bekas) milik saya yang punya plat di Jakarta Timur. Saat ini saya berdomisili Jakarta, tapi masih menggunakan KTP daerah (sumatera Barat)
  • Mutasi untuk motor saya saya adalah cabut berkas/keluar dari jakarta lalu mutasi masuk ke Sumatera Barat, dengan posisi motor TETAP di Jakarta.
  • pertama saya cabut berkas di samsat Kebon Nanas Jakarta Timur (motor tentunya dibawa dong)
  • Berkas saya keluar beberapa hari kemudian (banyak banget berkasnya. Saya sendiri lupa apa saja, pokoknya lengkap. Sudah termasuk berkas cek fisik yang sudah diverifikasi di Jakarta, surat dari Polda Metro, BPKB, dll). Semua berkas tersebut saya bawa ke Ditlantas Provinsi asal saya (Sumatera Barat)
  • Di Sumatera Barat pertama-tama proses di Provinsi, tepatnya di Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Provinsi Sumatera Barat. Di sana semua berkas di atas saya serahkan, untuk tambahan cuma diminta 1 lembar hasil cek fisik lagi (tanpa verifikasi) sebagai arsip dan untuk verifikasi di sana. Di sinilah inti dari solusi permasalahan saya, karena pada proses inilah fisik mtor dibutuhkan untuk mutasi masuk, namun bisa diatasi dengan lembaran hasil cek fisik tersebut.
  • Setelah berkas diserahkan, tinggal menunggu proses pembuatan BPKB (biasanya butuh 2 minggu sampai 1 bulan). Beberapa daerah ada yang bikin BPKB baru lagi, ada yang cuma nambahin di BPKB lama, intinya, tergantung kebijakan di daerah/provinsinya lagi. 
  • Setelah  BPKB dikeluarkan oleh Ditlantas, dilanjutkan dengan Pembuatan STNK dan pembayaran pajak, Bea Balik Nama, SWDKLLJ, TNKB, dan biaya administrasi lainnya di Samsat terdekat. Biasanya sih selesai pada hari itu juga.
  • Untuk pencetakan plat nomer, ada yang langsung diserahkan saat STNK diserahkan, ada yang nunggu beberapa hari dulu, malah ada yang sampe beberapa bulan. Pokoknya tergantung bagusnya administrasi di daerah masing-masing.
  • NB: mengenai kebijakan mutasi masuk, masing masing provinsi BERBEDA, ada yang minta berkas cek fisik lagi, ada yang tidak, malah ada yang harus ada kendaraannya. Tapi toh mungkin semua tergantung koordinasi dan kemampuan melobi petugas cek fisik di provinsi tujuan .
Sekian, semoga bermanfaat dan menginspirasi. (TBS).

19 comments:

  1. mantap bro, btw ini untuk motor apa bro ?, cbr 250 kah

    ReplyDelete
    Replies
    1. benar, motor saya CBR 250R single eyes alias CBR250FI alias CBR250 CBU Thailand

      Delete
  2. Jadi nopolnya jadi kode sumatera barat dong???

    ReplyDelete
    Replies
    1. iya, secara terdaftarnya di Samsat Sumatra Barat tentunya pakai kode nopol Sumatra Barat Dong :)

      Delete
  3. Bg boleh minta no hp nya?
    Sms saya bg 081266406026

    ReplyDelete
  4. 59F9BB40 bg add pin wak bg, ado ka yg wak tanyoan bg

    ReplyDelete
    Replies
    1. eh sori baru baco, jadi batanyo? bia wak add pin bb nyo

      Delete
  5. Kalo 2 jutaan mahal jg ya. Sy mau balik nama cabut berkas dikoperasi polisi 2.350.000 dr jkt ke bekasi. Itu pun termasuk biaya kehilangan stnk. Karna sy beli diteman saya cm dpt no tnkb nya kl gak salah. stnknya gak ada.jd males ke kebon nanas..hehehe. anyway thanks pak

    ReplyDelete
    Replies
    1. beda daerah beda tarif, kebetulan saya juga sedikit lewat jalur belakang
      sama2 semoga bermanfaat

      Delete
  6. Perkenalkan saya Ivan bang, dari Padang juo kebetulan hehehe
    Sebelumnyo ivan apresiasi blog abang, karena sangat membantu ivan dan pembaca lainnyo yang akan BBN �� ��
    Ivan nio BBN kan oto exTaxi bang, yang alah van bali bulan september 2016 lalu.
    Mobil plat hitam daerah asal Jakarta.
    Yang jadi pertanyaannyo bagi ivan
    -Apokah proses cabut berkas bisa melalui pool taxi yang pado waktu pas serah terima oto, ivan ditawarkan "nanti kalau mau cabut berkas bisa kita bantu" itu calo atau memang jadi tugas nyo bang?
    - Beredar kabar saat ko untuk BBN gratis sampai tanggal 24 januari, apo batuah tu beritanyo bang? Kalaupun batuah, emang gratis kah tanpa ado biaya gono gini saat proses hingga BPKB stnk ditangan kito?
    Tanpa mengurangi rasa hormat,
    Mohon kesediaan untuak manjawek pertanyaan yang tadi dih bang ����, atau lewat wa kalau abang punyo, ko nomor ivan bang 08971596505

    ReplyDelete
    Replies
    1. halo dunsanak ivan, salam kenal,
      sabalumnyo tarimo kasih alah mampir ka blog yang cuma dikarajoan sambia minum kopi ko

      -kalau memang dari perusahaan taksi itu membantu, harusnyo bukan calo, soalnyo inyo perannyo samo jo agen resmi yang mambantu urus STNK/balik nama, tapi bedanyo agen resmi tu ado biaya tambahan unruak agennyo (dak tahu kalau untuak perusahaan taksi tu beko ado biaya tambahan lo yo)
      kalau soal cabut berkas sabananyo bisa dilakukan dek siapo sajo, asalkan syaratnyo lengkap

      -untuak BBN gratis tu alun ado danga kaba lai
      tapi yang jaleh baru-baru ko ado kalua peraturan pemerintah no PP no. 60 tahun 2016 tentang PNBP di lingkungan Polri (pengganti PP yang lamo, no 50 tahun 2010, silahkan di googgle tarifnyo), berlaku mulai tanggal 6 Januari 2017. di peraturan ko hampia sado biaya PNBP kendaraan bermotor dinaiakan 2 kali lipek, tu ado lo tambahan biaya lainnyo

      Delete
  7. Cabut berkas & baliknama dari Jakarta kebekasi berapa ya gan kira2 ?

    ReplyDelete
    Replies
    1. kalau biaya cabut dari jakarta sudah saya jelaskan di artikel ini )baca juga part 1: http://bikerstig.blogspot.com/2015/10/proses-cabut-berkas-balik-nama-mutasi.html
      untuk biaya balik nama dan mutasi masuk di bekasi itu bergantung daerahnya, cuma saya rasa tidak akan jauh beda, hanya saja jangan lupa pada tahun ini ada aturan baru yang membuat semua biaya naik 2 - 3 kali lipat

      Delete
  8. Sangat membantu infonya. Bisa untuk panduan saya mengurus mutasi kendaraan plus bbnkb. Kalau boleh bertanya. Apakah pada saat cabut berkas di harus menggunakan ktp asli yang tertera pada stnk dan bpkb pemilik sebelumnya? Karna saya baru saja beli sepeda motor dari tangan kedua dan belum di balik nama . Jadi saya tidak tau pemilik sebelumnya.

    ReplyDelete
  9. Bro kalo buat plat nomor kendaraannya gimana?

    ReplyDelete
  10. lembar hasil cek fisik (tanpa verifikasi) yang untuk di mutasi masuk itu kayak gimana ya maksudnya? Lembar cek fisiknya isi hasil gosok doang ga isi cap sama ttd petugas? Berarti mintanya bukan kayak minta cek fisik bantuan ya?

    ReplyDelete
  11. Ngebantu banget, terimakasih. ..

    ReplyDelete
  12. mantap, suka dukanya terasa banget saat baca, meski kelihatan singkat, tapi ternyata dilakukan berbulan bulan.. wkwkwk///

    mau tanya nih gan, apakah setelah mutasi dan balik nama ini sudah terbebas dari pajak sebelumya(kayak tangan kedua, pajak progressif, dll) apakah kalau buat mutasi gini otomatis ke reset jd kayak baru lagi(jd tangan pertama)?

    ReplyDelete